Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Grid.ID - Kepolisian Polres Bogor berhasil mengamankan seorang wanita paruh baya berinisial SM setelah aksi viralnya membawa masuk seekor anjing dalam masjid viral di Twitter.
Insiden itu tejadi Minggu (30/6/2019) sekitar pukul 14.00 WIB di Masjid Al Munawaroh Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Setelah adanya pemeriksaan, SM diduga memiliki penyakit gangguan jiwa.
Hal tersebut juga dipertegas dari keterangan sang suami yang mengatakan sudah dua rumah sakit memberikan bukti rekam medis bahwa SM memiliki catatan gangguan jiwa.
Karena perbuatannya tersebut, Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, SM (52), wanita yang membawa anjing ke dalam masjid di Bogor, Jawa Barat, diancam Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.
Pasal itu akan dikenakan ke SM jika dalam pemeriksaan medis, SM terbukti tidak mengalami gangguan jiwa.
"Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk penanganan perkara ini. Untuk sementara hasil koordinasi kami menerapkan untuk Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujar Dicky saat konferensi pers di Cibinong, Senin (1/7/2019).
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Dewi Lusmawati |