Grid.ID - Sepanjang Jl. MH. Thamrin sampai Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, motor dilarang melintas.
Aturan itu berlakunya dari 06.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Makanya semenjak pergub jaman Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) jadi Gubernur DKI Jakarta itu keluar, maka motor boleh melintas di Jl. MH. Thamrin sampai Jl. Medan Merdeka Barat pada jam tertentu saja.
Weeeits, itu aturan jaman dulu bro.
Aturan jaman now, sudah boleh lagi motor melintas di kawasan tersebut.
Setelah kebijakan itu berjalan beberapa tahun, dua orang warga, Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar, mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan pergub larangan sepeda motor, tepatnya pada 19 September 2017.
MA kemudian mengabulkan permohonan keduanya melalui putusan Nomor 57 P/HUM/2017 pada 21 November 2017. Majelis hakim yang diketuai hakim Irfan Fachruddin memutuskan membatalkan pergub tersebut.
Majelis hakim menilai Pasal 1 Ayat 1 dan 2 Pergub Nomor 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 Ayat 1 dan 2 Pergub Nomor 141 Tahun 2015 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan yang dimaksud yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya