Grid.ID - Seorang pria berinisial AM (32) yang merupakan warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, diduga melakukan pernikahan sedarah dengan adik kandung perempuannya sendiri.
Pernikahan tersebut diduga merupakan perselingkuhan antara seorang pria yang sudah beristri dengan adiknya sendiri.
Karena itu, Istri sah AM, HE (28), terpaksa melaporkannya ke Polres Bulukumba, Senin (1/7/2019).
Baca Juga: Manisnya! Gong Hyo Jin Tunjukan Dukungan untuk Drama Baru Shin Min Ah dengan Kirim Truk Minuman
AM diduga berselingkuh dan menikahi adik bungsunya dari tujuh bersaudara beberapa hari lalu.
HE yang mengetahui hal itu kemudian melaporkannya ke aparat kepolisian.
HE melaporkan kasus pernikahan sedarah suami dengan adiknya dengan memperlihatkan bukti surat pernyataan dari kedua orangtua suaminya sendiri.
AM diduga berselingkuh dan menikahi adik kandungnya di lokasi perantauannya di Kalimantan Timur beberapa hari lalu.
HE yang tengah berada di kampungnya di Kabupaten Bulukumba mengetahui hal itu, kemudian melaporkannya ke aparat kepolisian.
AM diduga menikahi adik bungsunya dari tujuh bersaudara lantaran sang adik diduga telah hamil empat bulan.
Dugaan pernikahan sedarah ini terjadi enam hari lalu sebelum HE melaporkan pernikahan sedarah ini ke Polres Bulukumba, Senin (1/7/2019).
Menurut HE kepada polisi, kakak beradik itu ternyata telah melakukan perzinaan beberapa bulan lalu tanpa diketahuinya.
Kepada polisi, HE mengaku tidak curiga kepada suaminya yang dekat dengan adik kandungnya.
Baca Juga: Ditanya Soal Adik Oleh Jessica Iskandar, Jawaban El Barack Bikin Gemas!
Namun, dia kaget setelah melihat video pernikahan sang suami dengan adik kandungnya serta adanya surat pernyataan dari kedua orangtua suaminya.
HE memastikan akan menggugat cerai AM setelah proses hukum tersebut berjalan.
“Setelah proses hukum, saya akan meminta cerai,” katanya.
Baca Juga: Sering Dituding sebagai Pelakor, Dul Jaelani Ungkap Pesan Maia Estianty soal Mulan Jameela
Selain HE, saudara tertua AM, berinisial RS, juga berharap proses hukum ditegakkan.
Ia bahkan mengatakan, dirinya tidak mau melihat lagi kedua adiknya itu.
“Kami keseluruhan tujuh bersaudara. Dia (AM) anak ketiga, menikah dengan adik yang bungsu.
"Kami berharap mereka diproses hukum. Seandainya masih berlaku hukum adat, saya juga meminta untuk itu,” katanya.
Sementara itu, kepala desa tempat pelaku berasal, Andi Agung yang mendampingi warganya melapor, mengungkapkan, pihak keluarga sudah tidak lagi menerima AM ke kampung halamannya.
“Semua saudara dan istrinya juga tidak akan menerima AM berdomisili lagi di Desa Salemba. Harapannya kita melalui proses hukum walaupun keduanya bersaudara kandung,” kata Andi Agung.
Dampak Buruk Pernikahan Sedarah
Pernikahan sedarah dilarang dalam hukum agama dan negara karena berdampak buruk.
Pernikahan sedarah bisa menyebabkan anak lahir cacat, baik secara fisik maupun psikologis, bahkan tingkat kecerdasan yang rendah.
Salah satu penelitian menyebutkan, 40% anak hasil hubungan sedarah yang memiliki pertalian darah dekat akan membuat anak lahir dengan cacat fisik, hingga defisit intelektualitas yang parah.
Baca Juga: Tips OVO, Dapatkan Internetan Murah di Jepang dengan Cashback Sebesar 25%
Berikut ini adalah beberapa risiko yang bisa terjadi dari anak hasil pernikahan sedarah seperti dilansir Surya.co.id dari id.theasianparent.com berjudul: Dampak yang bisa terjadi pada anak hasil pernikahan sedarah
- Menderita cacat lahir serius, seperti kelainan jantung bawaan, kaki bengkok, bibir sumbing, hingga down syndrome.
- Gangguan mental pada anak
- Kelainan resesif autosomal yang diakibatkan adanya penyatuan dua gen abnormal
- Cacat fisik
- Gangguan intelektualitas yang parah
- Tingkat pertumbuhan lambat
- Kanker
- Sistem kekebalan tubuh yang lemah, hingga rawan jatuh sakit
- Berisiko tinggi mewarisi penyakit yang diderita ibu atau ayahnya
- Badan kerdil
- Berat lahir rendah
- Kematian bayi
Hukum tentang pernikahan sedarah di Indonesia
Indonesia menetapkan hukum tegas yang melarang pernikahan sedarah dilakukan, baik antara saudara kandung maupun antara orangtua dengan anak kandung.
Hukum ini tercantum dalam UU Perkawinan pasal 8 Nomor 1 Tahun 1974.
Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi:
Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
a. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
b. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orangtua, dan antara seorang dan saudara neneknya;
c. Berhubungan semenda (satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan), yaitu mertua, anak tiri menantu, dan ibu/bapak tiri;
d. Berhubungan susuan, yaitu orangtua susuan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi/paman susuan;
e. Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang;
f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Kakak Adik Sekandung Menikah di Bulukumba".
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | None |
Editor | : | Nurul Nareswari |