Grid.ID - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah menggugat sang Istri Veronica Tan pada 5 Januari 2018 kemarin.
Hal itu berdasarkan surat gugatan cerai yang beredar kemarin.
Hebohnya surat gugatan cerai dari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada istrinya, Veronica Tan membuat banyak orang bertanya-tanya soal kebenaran kabar tersebut.
Akhirnya Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, membenarkan adanya gugatan cerai dari Ahok sapaan Basuki, terhadap istrinya Veronica Tan pada hari Jumat (5/1/2018) lalu.
Gugatan tersebut juga telah didaftarkan pihak kuasa hukumnya dari Law Firm Fifi Lety Indra & Partners dengan nomor 10 perdata 2018 Pengadilan Negeri Jakarta.
Dalam gugatan tersebut, ada dua point inti yang diminta Ahok melalui berkas gugatan cerai yang dilayangkannya.
Josefina juga menegaskan selain meminta perceraian, pria kelahiran Bangka Belitung ini juga minta hak asuh anak.
"Cuma dua (point) itu saja. Dalam berkas hanya minta perceraian dan hak asuh," terangnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018) usai melengkapi berkas kliennya tersebut.
Ketika ditanyai alasan meminta hak asuh anak, Josefina menuturkan bahwa permintaannya tersebut terbilang wajar bagi seorang ayah.
Karena tidak dapat dipungkiri kedua orang tua ini pun menginginkan hak asuh jatuh ke tangan masing-masing.
"Ya wajarlah namanya seorang ayah, minta hak asuh anak. Namanya hak asuh pasti (baik Ahok maupun Vero) pengin (jatuh ke tangan masing-masing) ya," tandasnya.
Josefina juga mengungkapkan hak asuh tersebut masuk kedalam gugatan untuk memperjuangkan anak kedua dan ketiganya.
Innalillahi, Raffi Ahmad Bawa Kabar Duka, Suami Nagita Slavina Nyesek Kehilangan Sosok Wanita Kesayangannya Ini: Insyaallah Tenang