Grid.ID - Senin (01/07/19) kemarin, Fairuz A Rafiq memutuskan untuk membawa perkara pelecehannya ke ranah hukum.
Galih Ginanjar dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Fairuz A Rafiq.
Fairuz melaporkan Galih Ginanjar ke polisi karena telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Fairuz A Rafiq Laporkan Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Siapkan 12 Pengacara
Galih Ginanjar akan terancam hukuman enam tahun sebagaimana disebutkan dalam UU ITE tersebut.
Perihal rencana laporan Fairuz ke polisi itu diungkap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melalui akun media sosialnya.
Bukan hanya Galih Ginanjar, ada nama Rey Utami dan Pablo Benua yang rupanya ikut dilaporkan Fairuz ke polisi.
Dengan begitu ketiganya pun terancam pasal 27 Ayat 1, jo Pasal 45 Ayat 1 atau 27 ayat 3 jo 45 Ayat 1 UU RI no.19 tahun 2016.
Pasal tentang perubahan UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Baca Juga: Hotman Paris Murka Saat Pablo Benua Anggap Remeh Laporan Polisi!
Melaporkan ketiganya ke polisi, Fairuz A Rafiq turut memboyong pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris angkat bicara mengapa membela pesinteron Fairuz A Rafiq mati-matian atas kasusnya dengan Galih Ginanjar.
Penulis | : | None |
Editor | : | Nailul Iffah |