Grid.ID - Masih ingat dengan berita yang sempat viral tentang seorang wanita membawa anjing ke sebuah masjid di kawasan Sentul, Bogor?
Kini wanita berinisial SM (52) tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) Al Munawaroh yang juga melaporkan SM, menggandeng 17 pengacara.
SM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam.
Hal ini disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena.
AKP Ita mengatakan, SM dijadikan tersangka berdasarkan beberapa alat bukti.
Di antaranya yakni keterangan lima orang serta penyesuaian barang bukti rekaman video dengan pakaian dan sepatu yang digunakan SM saat peristiwa tersebut.
Baca Juga: Tak Hanya Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Nurul Qomar Terpaksa Mundur dari UNJ
SM terjerat pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama.
"Penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikan status SM menjadi tersangka dengan pasal persangkaan pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama," kata AKP Ita Puspitalena dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2019) dikutip dari Tribunnews Bogor.
Saat ini SM masih menjalani observasi oleh ahli jiwa untuk memastikan masalah kejiwaan yang diduga dialami SM.
Kronologi Ricuhnya Demo Indonesia Gelap, Para Mahasiswa Ancam Bakal Demo Lagi Jika Pemerintah Tak Lakukan ini
Penulis | : | None |
Editor | : | Nurul Nareswari |