Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Vanessa Angel sudah 4 hari bebas dari bui usai ditahan selama 5 bulan.
Seperti yang diketahui, Vanessa Angel sempat tersandung kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila atau pornografi.
Vanessa Angel terjerat pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Keluar dari Penjara, Vanessa Angel Disebut Menjemput Rezeki Lagi
Usai bebas, Vanessa Angel sudah memiliki berbagai rencana untuk kehidupannya ke depan.
Selain fokus pada karier, Vanessa Angel akan fokus pada pendidikannya.
"Terus ke depannya mau sekolah lagi. Dia cita-cita mau jadi pengacara," ungkap pengacara Vanessa Angel, Milano Lubis, saat ditemui Grid.ID di kawasan apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).
Baca Juga: Diisukan Terlibat Asmara dengan Kliennya, Begini Kata Pengacara Vanessa Angel
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Deshinta Nindya A |