Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID- Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua ke Polda Metro Jaya pada Senin (1/7/2019).
Laporan Fairuz A Rafiq diterima pihak Polisi dengan nomor laporan LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus.
Pihak Fairuz A Rafiq melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dengan Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI nomer 11 tahun 2008 tentang ITE.
Pasca laporan polisi, Rihat Hutabarat selaku kuasa hukum Barbie Kumalasari dan Galih Ginanjar mengatakan permasalahan yang menjerat kliennya merupakan masalah biasa dan tak perlu dibesar-besarkan.
Usai menyaksikan dan menganalisa video 'ikan asin' itu, Rihat Hutabarat merasa tak ada yang janggal dari pernyataan klien-nya.
Pasalnya, istilah 'ikan asin' yang diucapkan klien-nya berkaitan dengan makanan yang sering disajikan Fairuz kala masih berumah tangga.
"Dan sesungguhnya konteks dalam collab 'ikan asin' itu, saya lihat benar secara detail itu YouTube itu tidak ada."
"Klien saya bilang buka tudung saji ada ikan asin, ke esokan harinya buka tudung saji ikan asin," ucap Rihat Hutabarat yang dikutip Grid.ID dari tayangan Selebrita Siang yang diunggah kanal YouTube Trans7 Official pada Kamis (4/7/2019).
Kuasa hukum Barbie Kumalasari dan Galih Ginanjar berharap pihak Fairuz mau menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
"Sebaiknya kita clearkan segera, tanpa konteks secara hukum," ujar kuasa hukum Barbie Kumalasari dan Galih Ginanjar.
Jika mantan istri klien-nya engan untuk berdamai, pihaknya akan mengambil beberapa langkah hukum.
"Kalaupun mereka harus menggulirkan dan terus memaksakan, tentu klien kami dan kami sebagai kuasa hukum yang ditunjuk, kami akan persiapkan langkah-langkah hukum yang akan kami lakukan," paparnya.
Salah satu langkah yang akan diambil ialah melaporkan balik pihak Fairuz ke polisi.
"Mungkin akan ada misalnya laporan balik, bisa," tandas Rihat Hutabarat.
(*)
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Asri Sulistyowati |
Editor | : | Asri Sulistyowati |