Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Sidang putusan kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang digelar hari ini, Kamis (4/7/2019), membawa kegembiraan bagi keluarga Kriss Hatta.
Pasalnya, Kriss Hatta dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim dan terbebas dari segala hukuman.
Kriss Hatta pun bakal merayakan momen kebebasannya ini.
Kriss Hatta mau merayakan kebebasannya dengan berkumpul bersama keluarga besar.
"Saya mau kumpul sama keluarga yang pertama. Terus ya sudah ada lawyer Lukman, semua kita harus kumpul," kata Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).
Kriss Hatta tak bisa berkata-kata lagi saat dirinya dinyatakan tidak bersalah.
Baca Juga: Ibunda Kriss Hatta Histeris dan Tersungkur Saat Anaknya Dinyatakan Tidak Bersalah
Mata Kriss Hatta langsung berkaca-kaca.
"Nangis bahagia saya merasakan hari ini," pungkasnya.
Sidang putusan kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang menyeret nama Kriss Hatta digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis siang (4/7/2019).
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |