Dijelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengangkatan CPNS dilakukan melalui proses seleksi.
“Tidak ada pengangkatan CPNS dari tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak secara otomatis tanpa tes,” ujar Herman.
Herman mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak serta merta percaya jika ada informasi tentang pengangkatan CPNS.
Masyarakat juga diminta untuk selektif menerima informasi, serta mencari kebenarannya di website resmi Kementerian PANRB.
Segala informasi CPNS hanya ada di www.menpan.go.id. (*)
Artikel ini juga tayang di Tribunnews dengan judul Awas! Beredar Informasi Hoax Seputar Penerimaan CPNS 2018, Begini Klarifikasi dari Kemenpan!
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |