Grid.ID - Kasus ikan asin antara Fairuz A Rafiq dengan Galih Ginanjar kini mulai memasuki babak baru.
Pada Senin (1/7/2019), Fairuz akhirnya resmi membawa masalah ini ke jalur hukum.
Dikutip GridHot.ID dari Kompas.com, Fairuz melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua karena dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketiganya terancam Pasal 27 Ayat 1, jo Pasal 45 Ayat 1 atau 27 ayat 3 jo 45 Ayat 1 UU RI no.19 tahun 2016, tentang perubahan UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Kasus hukum yang tengah mengancam Galih Ginanjar tersebut rupanya turut menjadi sorotan Vicky Prasetyo.
Melansir tayangan Okay Bos yang dipublikasikan di kanal YouTube TRANS7 OFFICIALS Jumat (5/7/2019), Vicky Prasetyo membagikan kisahnya saat dirinya mendekam di penjara.
Baca Juga: 6 Zodiak Berikut Paling Mudah Merasa Bersalah Meski Bukan Kesalahannya
"Seseorang yang menghadapi hukum itu bukan sesuatu yang mudah. Moril, psikis, pasti enggak munafik, sekuat-kuatnya kita pasti akan dihajar oleh itu," ujar Vicky Prasetyo.
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Dewi Lusmawati |