Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Steve Emmanuel kembali menghadapi sidang kasus penyalahgunaan narkotika beragendakan duplik pada Senin (8/7/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan yang sama, walau Steve Emmanuel sudah mengubah BAP pada sidang sebelumnya.
"JPU hanya mengulangi kalimat tuntutannya dalam replik," kata Jaswin Damanik, kuasa hukum Steve Emmanuel di persidangan.
"Dalam pembelaan kami barbuk yang diajukan JPU seperti surat-surat tidak sah tidak sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
"Tuntutan JPU tidak berdasar dan berlebihan menggunakan kuasanya sungguh suatu hal yang ironis," lanjut Jaswin.
"Hukuman maksimal yang dijatuhkan JPU telah melanggar HAM," imbuhnya.
Baca Juga: Dihantui Rasa Takut, Steve Emmanuel Mohon Keringanan Atas Kasus Narkoba yang Menimpa Dirinya
Setelah sidang tersebut, Steve Emmanuel akan menghadapi pembacaan putusan dari Majelis Hakim.
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |