Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Steve Emmanuel kembali menghadapi sidang kasus penyalahgunaan narkotika beragendakan duplik pada Senin (8/7/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan yang sama, walau Steve Emmanuel sudah mengubah BAP pada sidang sebelumnya.
"JPU hanya mengulangi kalimat tuntutannya dalam replik," kata Jaswin Damanik, kuasa hukum Steve Emmanuel di persidangan.
"Dalam pembelaan kami barbuk yang diajukan JPU seperti surat-surat tidak sah tidak sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
"Tuntutan JPU tidak berdasar dan berlebihan menggunakan kuasanya sungguh suatu hal yang ironis," lanjut Jaswin.
"Hukuman maksimal yang dijatuhkan JPU telah melanggar HAM," imbuhnya.
Baca Juga: Dihantui Rasa Takut, Steve Emmanuel Mohon Keringanan Atas Kasus Narkoba yang Menimpa Dirinya
Setelah sidang tersebut, Steve Emmanuel akan menghadapi pembacaan putusan dari Majelis Hakim.
Menghadapi hal itu, Steve Emmanuel pun memilih pasrah.
"Ya harus siap, serahkan sama Tuhan," katanya usai sidang berlangsung.
Senada dengan kliennya, Jaswin Damanik menyerahkan semua kepada Majelis Hakim.
Baca Juga: Steve Emmanuel Mengaku Mulai Menggunakan Narkoba di Usia 18 Tahun
"Yang penting sesuai hati nurani hakim ajalah," timpalnya.
Sidang putusan akan digelar pada Senin (16/7/2019) mendatang.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |