Grid.ID - Kasus 'ikan asin' antara Fairuz A Rafiq dengan Galih Ginanjar mulai memasuki babak baru.
Fairuz akhirnya resmi membawa masalah ini ke jalur hukum, Senin (1/7/2019).
Tak hanya Galih Ginanjar, nama Rey Utami dan Pablo Benua pun ikut terseret dalam kasus 'ikan asin'.
Baca Juga: Diputus Bebas oleh Majelis Hakim, Kriss Hatta: Berkorban Itu Ternyata Enggak Semuanya Sia-sia
Dilansir GridHot.ID dari Grid.ID, Fairuz melaporkan Galih Ginanjar karena dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketiga nama yang disebutkan nantinya akan terancam pasal 27 ayat 1, jo pasal 45 ayat 1, atau 27 ayat 3 jo 45 yat 1 UU RI no.19 tahun 2016, tentang perubahan UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Tak tanggung-tanggung, Fairuz menggandeng pengacara nyentrik nan kondang, Hotman Paris untuk menangani kasus 'ikan asin'.
Melalui akun sosial medianya di Instagram, Hotman kemudian mengatakan alasannya membela Fairuz.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Dewi Lusmawati |