Grid.ID - Majelis hakim yang menangani gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama aliasAhok dengan istrinya, Veronica Tan, menetapkan sidang perceraian pada Rabu (31/1/2018).
Jootje Sampaleng dari bagian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengatakan, pihaknya akan segera mengirimkan surat pemanggilan kepada pihak Ahok dan Vero.
"Sidangnya pada Rabu, 31 Januari 2018. Dalam sidang pertama nanti akan ditetapkan waktu mediasi. Mediator bisa dari luar atau dalam," ujar Jootje yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Rabu (10/1/2018).
(Roro Fitria Ngaku Punya Harta Rp 750 M, Inilah Deretan Asetnya yang Bakal Dilirik Dirjen Pajak)
Jootje mengatakan, jika tak bisa hadir, Ahok dan Vero diperbolehkan untuk diwakili kuasa hukum mereka. Bila Ahok dan Vero, ataupun perwakilannya tidak hadir, hakim akan kembali melakukan pemanggilan.
"Akan dipanggil lagi nantinya baik penggugat maupun tergugat," ujar Jootje.
Ahok melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018) pekan lalu. Pada persidangan pertama perceraian Ahok-Veronica, majelis hakim akan menetapkan jadwal mediasi.
Sebelumnya diberitakan bahwa pengacara yang mewakili mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengatakan, sebelum mengambil keputusan cerai, Ahok telah terlebih dahulu bertemu dengan istrinya, Veronica Tan.
Itu mengapa, kata Josefina, pada Kamis (4/1/2018), Ahok memanggil Josefina dan adik Ahok, Fifi Lety Indra, ke Mako Brimob untuk menyerahkan surat kuasa agar mengurus perceraian.
"Saya bilang, kan, ditanya ada pertemuan dengan Bu Vero. Pasti ada, cuma seperti apa saya enggak bisa kasih konfirmasi. Ya, harus (ada pertemuan)," ujar Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).
"Ya pastilah (ada pembicaraan). Kan, enggak mungkin tiba-tiba muncul kuasa," ujar Josefina.
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |