Grid.ID - Majelis hakim yang menangani gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan istrinya, Veronica Tan menetapkan sidang perceraian pada Rabu (31/1/2018).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, pihaknya akan segera mengirimkan surat pemanggilan kepada pihak Ahok dan Vero.
(Baca juga: Salah Satu Kriteria Pacar Brandon Salim Ada Di Ayu Ting Ting Nih)
(Baca juga: Enggan Modal, Ayu Ting Ting Cuma Bawa Ini Untuk Jenguk Ruben Onsu)
"Sidangnya Rabu 31 Januari 2018. Dalam sidang pertama nanti akan ditetapkan waktu mediasi. Mediator bisa dari luar atau dalam," ujar Jootje kepada Kompas.com, Rabu (10/1/2018).
Jootje mengatakan, jika tak bisa hadir, Ahok dan Vero diperbolehkan untuk diwakili oleh kuasa hukum mereka.
(Baca juga: Zaskia Gotik Bagikan Potret Bersama Keluarga, Netizen Salfok sama Ibundanya!)
(Baca juga: Waw! Melly Goeslaw Foto Begini Bikin Pangling Aja)
Bila Ahok Vero, ataupun perwakilannya tidak hadir, maka hakim akan kembali melakukan pemanggilan.
"Akan dipanggil lagi nantinya baik penggugat maupun tergugat," ujar Jootje.
(Baca juga: Merasa Prihatin, Begini Doa Yosi Project Pop untuk Ahok dan Veronica Tan)
(Baca juga: Rizky Nazar Terciduk Bersama Cut Syifa, Netizen: Aduh, Dempet Banget!)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Ahmad Rifai |
Editor | : | Ahmad Rifai |