Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Pasangan suami istri Rey Utami dan Pablo Benua serta Barbie Kumalasari memenuhi panggilan pihak kepolisian di Polda Metro Jaya pada Rabu (10/7/2019) terkait kasus konten asusila.
Pemeriksaan sedang berlangsung dimulai dari pukul 10.00, pemeriksaan dilakukan oleh penyidik terkait video soal 'Bau Ikan Asin'.
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
Baca Juga: Galih Ginanjar Ingin Berdamai dengan Fairuz A Rafiq, Hotman Paris: Tidak Ada Damai Hukum Ditegakkan!
"Pada dasarnya prinsip garis besar yang ditanyakan berkaitan dengan pak Pablo dengan istrinya, ibu Rey, berkaitan siapa yang melakukan wawancara. Siapa yang melakukan perekaman. Kalau emang nanti ada manajemen yang di sana, nanti kita akan tanya mereka," ujar Argo Yuwono.
"Nanti kita akan tahu, peran mereka di sana seperti apa. Peran Pablo apa perannya Rey. Kita akan tahu peran mereka masing-masing," sambungnya lagi
Selain itu, penyidik juga akan melakukan gelar perkara setelah pelapor dan terlapor diperiksa.
"Setelah penyidik mendapatkan keterangan dari ahli dan penyidik akan gelar perkara," kata Argo.
Setelah gelar perkara dan ada unsur pidana, maka status terlapor (Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua) tak menutup kemungkinan bisa dinaikkan menjadi tersangka.
"Jadi potensi tersangka ada, ada potensi tersangka di sana. Iya bisa, semua bisa terjadi. Kita lihat bukti-bukti apa dan fakta-fakta hukumnya barang buktinya apa," ungkap Argo.
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Deshinta Nindya A |