Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang putusan atas kasus berita bohong atau hoax yang sempat geger Oktober 2018 lalu.
Dari pantauan Grid.ID, Ratna Sarumpaet tiba di PN Jaksel menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 9.00 WIB.
Baca Juga: Terbukti Bersalah Atas Berita Hoaks, Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratna Sarumpaet juga didampingi putrinya, aktris Atiqah Hasiholan, yang juga menaiki mobil yang sama dengan sang ibu.
Atiqah Hasiholan menggunakan atasan bernuansa merah dengan rambut yang digerai.
Menghadapi sidang putusan Ratna, istri aktor Rio Dewanto itu berharap ibunya bisa divonis bebas oleh majelis hakim.
"(Harapannya) bebas dong," ucap Atiqah singkat.
Baca Juga: Setelah Sekian Lama, Akhirnya Terkuak Alasan di Balik Hoaks Ratna Sarumpaet
Sebelumnya, Selasa (28/5/2019) lalu, Ratna Sarumpaet dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara selama 6 tahun.
"Menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa,” ujar Jaksa Daroe Tri Sadono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
"Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Jadi Saksi Sidang, Amien Rais Ingat Kembali Masa Lalu Ratna Sarumpaet yang Aktif Membela Rakyat
Sebelumnya diwartakan oleh Grid.ID, Ratna Sarumpaet kembali menghadapi sidang atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Ratna Sarumpaet diagendakan untuk mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dikutip dari Kompas.com, Ratna Sarumpaet mendapat tuntutan berupa hukuman penjara selama enam tahun.
Baca Juga: Atiqah Hasiholan Absen di Persidangan Ratna Sarumpaet Kali Ini
"Menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa,” ujar Jaksa Daroe Tri Sadono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
"Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat," katanya.
Baca Juga: Sebelum Menikah, Ternyata Nycta Gina Dulunya Jadi Selingkuhan Rizky Kinos
Sekedar mengingat, Ratna Sarumpaet membuat heboh karena foto wajahnya yang lebam tersebar di dunia maya.
Ibunda Atiqah Hasiholan ini disebut sebagai korban penganiayaan kala itu.
Ratna mengakui bahwa dia telah berbohong menjadi korban penganiayaan. Wajah lebamnya bukan karena dianiaya, melainkan operasi plastik di klinik Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Minta Maaf pada Penggemar, Goo Hara Ungkap Alasan Coba Bunuh Diri
Berdasarkan tuntutan, Ratna Sarumpaet dinilai telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.
Hakim memberikan kesempatan bagi pihak kuasa hukum Ratna mengajukan pembelaan atau pledoi pada Selasa (18/6/2019) mendatang.
Sebelumnya, sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar hari Rabu (6/3/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada persidangan kali ini, Ratna Sarumpaet didampingi oleh anak-anaknya yakni Atiqah Hasiholan, Fathom Saulina dan Ibrahim Alhady.
Sidang digelar secara terbuka dimulai pada pukul 09.35 WIB dan berlangsung selama 30 menit.
Baca Juga : Atiqah Hasiholan Akan Lakukan Pembelaan di Dalam Sidang untuk Ratna Sarumpaet
Agenda sidang antara lain pembacaan nota keberatan atau eksepsi dan tanggapan majelis hakim terkait permohonan pengalihan jenis tahanan yang diajukan oleh tim Ratna.
Sebelumnya tim kuasa hukum Ratna mengajukan permohonan tersebut lantaran kliennya rentan sakit karena faktor usia.
Namun, diakhir majelis hakim belum mengabulkan permohonan yang disampaikan tim kuasa hukum Ratna untuk mengubah status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Baca Juga : Temani Sidang Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan Tidak Keberatan dengan Segala Dakwaan Jaksa
"Sesuai dengan permohonan dari terdakwa soal pengalihan status terdakwa menjadi tahanan kota, majelis belum dapat mengabulkan permohonan tersebut," kata Hakim Ketua, Joni, yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Joni menilai, tidak ada alasan konkret yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan kuasa hukum Ratna Sarumpaet.
Selain itu, ia juga melihat Ratna selalu menghadiri sidang dalam keadaan sehat.
Baca Juga : Atiqah Hasiholan Dampingi Ratna Sarumpaet di Sidang Perdana Kasus Penyebaran Hoaks
"Belum ada alasan konkrit yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan terdakwa. Di persidangan, terdakwa juga selalu menyatakan sehat," ujar Joni.
Dilansir Grid.ID dari tayangan iNews Siang yang diunggah pada kanal YouTube Official iNews, Ratna memberikan tanggapannya terkait sidang yang dia jalani hari ini.
Seniman yang dikenal sebagai aktivis ini mengaku merasa berat menjalani masa hukumannya di dalam tahanan yang serba terbatas.
Baca Juga : Atiqah Hasiholan Sering Bawakan Makanan Untuk Ratna Sarumpaet di Penjara
Terlebih, kini usia Ratna sudah tak muda lagi.
"Ya apa boleh buat, jadi saya harus ngomong apa masak mau marah-marah sama dia. Kita akan coba lagi itu, karena beliau melihat dasarnya harus sakit. Ya saya memang bukan sakit ya, tapi saya sudah dengan usia seperti ini tidur di dalam situ selama berbulan-bulan ya berat," ungkap Ratna.
Namun wanita berusia 69 tahun ini tetap berharap majelis hakim mengabulkan permohonannya tersebut.
Baca Juga : Keluarga Ratna Sarumpaet Ingin Bawa Laptop ke Penjara, Penyidik Tak Beri Izin
"Kalau soal penangguhan penahanan saya masih berharap dipertimbangkan untuk mudah-mudahan minggu depan dikabulkan," imbuhnya.
Sidang lanjutan akan kembali digelar pada 12 Maret 2019 mendatang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Ratna.
(*)
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |