Grid.ID - Sempat diperiksa selama 13 jam atas kasus penghinaan, Galih Ginanjar ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya Galih Ginanjar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) juga menetapkan status tersangka pada Pablo Benua, dan Rey Utami karena telah menghina Fairuz A Rafiq.
Baca Juga: Sempat Anggap Remeh, Rey Utami dan Pablo Benua Ditetapkan Sebagai Tersangka
Melansir dari Wartakotalive, penetapan kasus tersangka ini setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa Pablo Benua dan Rey Utami sejak Rabu (10/7/2019) pukul 10.00 hingga Kamis (11/7/2019) pukul 04.00 WIB.
Kabar mengenai penetapan status tersangka Pablo dan Rey dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Farhat Abbas yang dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis pagi.
"Status (Rey dan Pablo) sudah tersangka. Mereka saat ini sedang jalani pemeriksaan lagi 1x24 jam," kata Farhat Abbas.
Baca Juga: Ikut Geram dan Berikan Komentar pada Video Rey Utami, Nikita Mirzani: Itu Terlalu Sampah
Farhat menambahkan bahwa status tersangka yang dikenakan oleh Rey dan Pablo adalah pukul 04.00 WIB atau setelah 17 jam diperiksa penyidik Ditreskromsus.
"Yang jadi tersangka Galih, Rey, dan Pablo. Mereka diduga melanggar pasal 27 ayat 1 ju Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 Ju Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE," ucapnya.
Lanjut Farhat, meski sudah berstatus tersangka, kliennya yakni Pablo dan Rey belum langsung ditahan. Hanya saja harus menjalani pemeriksaan 1x24 jam.
"Belum ditahan. Ikuti saja prosesnya untuk Pablo dan Rey," ujar Farhat Abbas.
Baca Juga: Dipanggil Polisi, Wirang Birawa Sebut Punya Firasat Buruk Mengenai Galih Ginanjar
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | None |
Editor | : | Nailul Iffah |