Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Ratna Sarumpaet dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Ratna Sarumpaet dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 1947 lantaran kebohongan yang dibuatnya menimbulkan keonaran.
Dipantau Grid.ID usai sidang berlangsung, Ratna Sarumpaet terlihat menyimpan raut kekecewaan di wajahnya.
Baca Juga: Terbukti Bersalah atas Kasus Berita Bohong, Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara!
Namun begitu, Ratna terlihat pasrah sembari menyalami para majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seniman dan aktivis itu kemudian menghampiri ketiga anaknya, Atiqah Hasiholan, Fathom Saulina, dan Mohammad Iqbal Alhady, yang duduk di kursi peserta sidang.
Dikatakan Ratna, vonis yang dijatuhkan tidak adil dan sangat jauh dari ekspektasinya.
Baca Juga: Jelang Vonis Majelis Hakim, Ratna Sarumpaet Didampingi Ketiga Anaknya
"Menurut saya gak adil," ucap Ratna usai persidangan.
Karena hal tersebut, Ratna beserta pihak pengacaranya menyebut akan memikirkan untuk mengajukan banding.
Dalam kesempatan tersebut, Ratna juga mengucapkan terima kasih kepada para awak media yang telah mengawal persidangannya.
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Deshinta Nindya A |