Grid.ID – Nasib sial harus dialami oleh seorang istri di Bali yang dipoligami tanpa izin darinya.
Seorang istri di Bali berinisial AKS mengetahui suaminya KG (47) telah menikah lagi dengan PS (46) tanpa izin atau sepengetahuan dirinya.
Parahnya lagi, AKS ternyata selama ini tinggal satu pekarangan dengan si istri muda.
Baca Juga: KDRT Hingga Perselingkuhan, 4 Rahasia Kelam Bintang Hollywood ini Terbongkar Berkat Paparazzi
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Jembrana, Bali.
AKS adalah warga Banjar Sambong, Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jambrana, Bali.
KG dan PS menikah secara adat Bali pada bulan Agustus tahun 2018 lalu.
Baca Juga: Tak Sadar Dihipnotis, Raffi Ahmad Keceplosan Ungkap Perselingkuhannya
Pernikahan mereka tidak mendapat izin dari AKS, sebagai istri pertama ia juga tidak mengetahui jika suaminya telah menikah lagi.
Lebih parahnya lagi, ternyata selama ini AKS dan PS yang berstatus sebagai madu ternyata tinggal di satu pekarangan.
Seperti dikutip dari Kompas.com, kasus ini dilaporkan oleh AKS dan berakhir di meja hijau.
AKS tidak terima karena telah dibohongi, alhasil KG dan PS pun ditahan di Rutan Kelas II B Negara.
Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Senin (8/7) dengan agenda keterangan saksi.
AKS mengetahui jika suaminya tinggal satu atap di rumah mertuanya, yang hanya berjarak beberapa meter dari rumahnya.
"Saya baru tahu sejak dibawa ke rumah Agustus 2018 lalu. Sudah hampir setahun tinggal bersama-sama," kata AKS kepada Ketua Majelis Hakim Haryuning Respanti.
KG dan PS dinikahkan secara adat oleh LPS yang tak lain adalah bibi KG yang tinggal di Yehsumbul.
Setelahnya menikah secara adat, KG dan PS menuju merajan dadia (keluarga) milik KG untuk maturanpiuning (meminta izin dan berdoa kepada leluhur).
"Saya didatangi sama dia (KG). Kan dia sepupu saya. Terus ngomong mau ambil istri (nikah lagi). Saya tanya, sudah minta izin. Katanya waktu itu, sudah minta izin," jelas LPS.
Dikutip dari Tribun Bali, AKS menikah dengan KG sejak tahun 2000 lalu dan ia telah dikaruniai seorang anak lelaki yang sudah dewasa.
"Saya tidak pernah memberi ijin. Saat pulang saya tanya, ngomongnya sudah nikah lagi. Saya sangat marah. Tapi saya tidak mau cari ribut, kasihan sama mertua sudah tua," tutur AKS.
Baca Juga: 2 Kali Nyaris Cerai, Yama Carlos Kembali Temukan Bukti Perselingkuhan Istrinya
Sementara itu, dalam hukumonline.com, hukum tentang perselingkuhan atau perzinahan diatur dalam Pasal 284 KUHP.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com,hukumonline.com,Tribun Bali |
Penulis | : | Pradipta Rismarini |
Editor | : | Pradipta Rismarini |