Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada Kamis (11/7/2019) terkait kasus video 'Bau Ikan Asin'.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan penyidik telah mengeluarkan surat penahanan kepada tiga tersangka tersebut.
"Tersangka Rey, tersangka Pablo, dan tersangka Galih, pemeriksaan sudah dilakukan dan tadi malam sampai jam 2 pagi," ungkap Argo saat Grid.ID jumpai di Polda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019).
Baca Juga: Resmi Tersangka, Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar Kini Jalani Pemeriksaan Kesehatan
"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, kemudian penyidik membuat surat perintah penahanan," lanjutnya.
"Jadi mulai hari, tanggal hari ini, penyidik sudah mengeluarkan surat penahanan kepada ketiga tersangka," tambahnya.
Namun menurutnya, tersangka Galih enggan menandatangani surat penahan dari kepolisian.
Tapi hal itu tak menunda penahanan Galih Ginanjar.
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |