Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Memasuki tahun ajaran baru 2019 ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh para orang tua.
Salah satunya adalah peraturan penerimaan peserta didik baru atau disingkat PPDB 2019.
Peraturan ini didasarkan pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Mendikbud, Muhadjir Effendy, pada 31 Desember 2018 lalu.
Baca Juga: Pernikahannya Seumur Jagung, Salmafina Sunan Ungkap Hanya 4 Hari Bersama Taqy Malik Usai Menikah
Dikutip Grid.ID dari Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, pendaftaran peserta didik baru dilaksanakan lewat 3 jalur.
Yang pertama adalah jalur zonasi dimana sekolah harus memprioritaskan calon peserta didik dengan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
Sekolah berhak menerima sekitar 90% dari jumlah total kursi lewat jalur ini.
Yang kedua adalah jalur prestasi yang diperuntukkan bagi calon peserta didik dengan penghargaan di bidang akademik ataupun nonakademin namun berada di luar wilayah zonasinya.
Sekolah berhak menerima 5% dari jumlah total kursi lewat jalur prestasi.
Baca Juga: Diisukan Pindah Keyakinan, Salmafina Sunan Tulis Kalimat Menyentuh Ini
Yang ketiga adalah jalur khusus untuk calon peserta didik yang orang tuanya berpindah tugas.
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |