Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma akhir-akhir ini menjadi sorotan publik, lantaran harus menjalani sisa hukumannya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Ridho Rhoma.
Ridho Rhoma yang semula dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kini vonis Mahkamah Agung justru memperberat masa hukuman Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, Ridho Rhoma datang ditemani ayahnya, Rhoma Irama, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pada Jumat (12/7/2019).
Baca Juga: Terjerumus Kelubang yang Sama! Sambil Didampingin Rhoma Irama Ridho Rhoma Menyerahkan Diri
Ia bersiap menjalani sisa masa hukuman atas kasus narkoba yang pernah menjeratnya.
Ridho yang hadir mengenakan kemeja koko putih, celana dan peci hitam tampak dalam kondisi baik dan bugar.
Terlihat ikhlas, berkali-kali Ridho melemparkan senyuman kepada awak media yang menyapanya.
Sehari sebelum menyerahkan diri, Ridho masih sempat menyelesaikan album barunya.
Baca Juga: Sempat Dikabarkan Naik Pelaminan Tahun Ini, Ridho Rhoma Ngaku Masih Fokus Hadapi Sisa Hukuman
Dilansir Grid.ID dari tayangan Kiss Pagi yang diunggah kanal YouTube Indosiar pada Minggu (14/7/2019), Ridho bersama personil Sonet 2 band menyelesaikan proyek almbum di studio milik si raja dangdut Indonesia.
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Asri Sulistyowati |
Editor | : | Asri Sulistyowati |