Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Ratna Sarumpaet telah divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus berita bohong alias hoaks.
Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya hingga kini belum bisa menerima hukuman yang dijatuhkan Hakim untuknya.
Padahal ibunda Atiqah Hasiholan ini mendapati vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa di sidang sebelumnya, yakni 6 tahun masa kurungan.
"Secara pribadi bu ratna masih sangat berat untuk menghadapi putusan itu," kata Insank Nasrudin saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya pada Senin (15/7/2019).
"Karena dalam fakta persidangan itu kan tidak terbukti kebenarannya," imbuhnya.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Ulang Tahun ke-70, Keluarga Akan Merayakannya di Penjara
Kendati begitu, sejauh ini Ratna Sarumpaet belum memutuskan untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Insank Nasrudin menilai kliennya itu masih mempertimbangkan dampak seandainya dia mengajukan penangguhan penahanan.
"Kunjungan hari ini selain dari menjenguk beliau. Kemudian untuk menanyakan apakah beliau sudah mengambil keputusan dengan segala resiko atau tidak," ucap Insank Nasrudin.
"Beliau menjawab beliau bisa memberi jawaban masih butuh beberapa hari lagi," pungkasnya.
Baca Juga: Sophie Turner dan Joe Jonas Bulan Madu di Resor Mewah! Segini Harga Kamarnya Per Malam
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |