Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Ratna Sarumpaet mendekam di Rutan Polda Metro Jaya atas kasus berita bohong atau hoaks.
Ratna Sarumpaet telah menjalani masa kurungan penjara sejak 4 Oktober 2018.
Terhitung 9 bulan sudah Ratna Sarumpaet dipenjara, tak heran jika ada rasa rindu untuk kembali bertemu dan berkumpul bersama keluarganya.
Baca Juga: Vonisnya Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ratna Sarumpaet Masih Belum Puas
Selama di tahanan, Ratna Sarumpaet memang kerap dijenguk oleh keluarga khususnya sang putri, Atiqah Hasiholan.
Tapi kerinduan Ratna Sarumpaet untuk bertemu dengan cucu-cucunya belum bisa terobati.
"Wah iya (rindu). Belum pernah bertemu. Karena anak kecil enggak boleh masuk kan," kata Insank Nasrudin saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya pada Senin (15/7/2019).
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Ulang Tahun ke-70, Keluarga Akan Merayakannya di Penjara
Ratna Sarumpaet dinyatakan bersalah akibat melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 1947 lantaran kebohongan yang dibuatnya menimbulkan keonaran.
Ratna Sarumpaet divonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus tersebut.
Ratna Sarumpaet kini tengah menjalani masa tahanan atas kasus berita bohong atau hoax.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Putusan, Atiqah Hasiholan Berharap Ibunya Divonis Bebas
Atas kasusnya itu, Ratna Sarumpaet dihukum 2 tahun masa kurungan.
Ratna Sarumpaet pun terpaksa melewati hari ulang tahunnya yang ke-70 tahun di penjara.
Rencananya, ulang tahun Ratna Sarumpaet akan dirayakan oleh keluarganya di dalam penjara besok.
"Besok beliau genap berumur 70 tahun ya. 16 Juli besok. Ya mungkin besok ya acara keluarga ajalah," kata kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nazarudin saat ditemui tim Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (15/7/2019).
Baca Juga: Sophie Turner dan Joe Jonas Bulan Madu di Resor Mewah! Segini Harga Kamarnya Per Malam
Menjelang hari ulang tahun Ratna Sarumpaet, anak perempuannya, Atiqah Hasiholan pun sudah datang untuk menjenguk.
Dari pertemuan itu, kesehatan Ratna Sarumpaet dipastikan dalam kondisi yang baik.
"Kami tanya kesehatannya bagaimana kemudian ya berbicara hal-hal yang umum-umum saja," pungkasnya.
Ratna Sarumpaet dinyatakan bersalah akibat melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 1947 lantaran kebohongan yang dibuatnya menimbulkan keonaran.
Pada sidang putusan Kamis, 11 Juli 2019, Ratna Sarumpaet divonis dengan 2 tahun penjara.
Ratna Sarumpaet mendapati vonis yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya, yakni 6 tahun masa kurungan.
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |