Grid.ID - Pemerintah Panama mengirimkan permohonan resmi kepada Indonesia untuk menghentikan dan memeriksa MV NIKA saat kapal itu melewati perairan nusantara.
MV NIKA telah menjadi buruan INTERPOL sejak bulan Juni 2019 setelah melakukan beberapa pelanggaran lintas nasional
"Pemerintah Panama selaku Negara Bendera (Flag State) MV NIKA telah mengirimkan permohonan resmi kepada Pemerintah Indonesia untuk dilakukan penghentian dan pemeriksaan pada saat MV NIKA melewati ZEE Indonesia," ujar Menteri Susi sebagaimana dikutip dari ANTARA News.
Baca Juga: Salmafina Sunan Hanya Menangis saat Bertemu Sunan Kalijaga
Dikutip GridHot.ID dari Kompas.com, Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menghentikan MV NIKA di sekitar Pulau Weh Indonesia.
Penangkapan dilakukan usai Satgas 115 mendapat informasi dari INTERPOL pada 22 Juni lalu. Info itu menyebutkan MV NIKA tengah menuju Tiongkok dan akan melewati ZEE Indonesia.
"Unsur KP ORCA 3 dan 2 milik KKP berhasil menghentikan dan memeriksa MV NIKA di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di sekitar pulau Weh," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam siaran pers, Senin (15/7/2019).
Baca Juga: Ritual Aneh yang Terkenal di Afrika, Organ Intim Pria Hilang Hanya dengan Jabat Tangan
Anaknya Pergoki Suami Selingkuh di Rumah Saat Ia Pergi Umroh, Selebgram Ini Akhirnya Usir Meski Belum Cerai: Temenin Tuh Pacar Lu
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Dewi Lusmawati |