Laporan Wartawan Grid.ID, Ahmad Rifai
Grid.ID - Fredrich Yunadi resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan ini resmi dikeluarkan usai dilakukan penangkapan dan diperiksa selama 12 jam sejak hari sabtu (13/1/2018).
Mengutip Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mantan pengacara Setya Novanto akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Fredrich Yunadi akan menginap di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
(Baca juga: Moranbong, Girl Band Asal Korea Utara yang Anggotanya Dipilih Langsung Oleh Kim Jong-un)
Bersama seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, keduanya ditetapkan sebagai terdakwa sebab diduga merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat ketua DPR.
Gaung nama ayah mantan Miss Indonesia 2011 kian terdengar setelah tersaji skandal yang menghebohkan masyarakat Indonesia.
Setelah beberapa waktu sebelumnya dicari oleh KPK, pada hari kamis (16/11/2017), mobil Toyota Fortuner yang dinaiki Setya Novanto menabrak tiang listrik.
Atas kejadian ini, sang ketua DPR segera dilarikan ke RS Medika Permata Hijau.
(Baca juga: Gara-gara Dianggap Merendahkan Orang Kulit Hitam, Toko Pakaian Ternama Ini Diacak-acak Massa)
Fredirch Yunadi menjelaskan bahwa Setya Novanto dalam kondisi yang parah.
5 Arti Mimpi Lihat Kuda Sembrani Menurut Primbon Jawa, Tanda Beruntung atau Sial?
Penulis | : | Ahmad Rifai |
Editor | : | Ahmad Rifai |