Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Kasus narkoba Steve Emmanuel mencapai puncaknya.
Steve Emmanuel divonis sembilan tahun penjara dan denda RP 1 miliar atas kepemilikan narkoba jenis kokain lebih dari 5 gram.
Steve Emmanuel terlihat tegar mendengarkan putusannya yang dibacakan Majelis Hakim Erwin Djong di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2018).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Steve Emmanuel dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebanyak RP 1 miliar, apa bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Majelis Hakim.
Baca Juga: Menghadapi Sidang Putusan Pekan Depan, Steve Emmanuel: Serahkan Sama Tuhan
Vonis untuk Steve Emanuel lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman 13 tahun penjara.
Diketahui, Steve terbukti bersalah melangar Steve didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebelumnya, sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Steve Emmanuelkembali digelar pada Senin (24/6/2019).
Dalam sidang tersebut, Steve Emmanuel membacakan pledoi atau nota pembelaannya.
Pada kesempatan tersebut, Steve Emmanuel mengungkapkan kekhawatirannya di hadapan majelis hakim.
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |