Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Majelis Hakim Erwin Djong memberikan waktu satu pekan untuk terdakwa Steve Emmanuel untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya.
Steve Emmanuel dipersilahkan untuk menanggapi putusan terhadap kasus narkobannya. Dalam hal ini, Steve diperbolehkan melakukan banding.
Steve memercayakan tim kuasa hukumnya untuk menjawab langkah hukum selanjutnya.
"Pikir-pikir dulu Yang Mulia," ucap tim kuasa hukum Steve Emmanuel, Firman Candra di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/7/2019).
Baca Juga: Atiqah Hasiholan Boyong Keluarga ke Rutan Untuk Rayakan Ulang Tahun Ratna Sarumpaet
Steve diberi waktu tujuh hari ke depan terhitung hari ini hingga Selasa 23 Juli 2019.
Jika tidak ada tanggapan, mantan pasangan Andy Soraya ini dianggap menerima putusan pengadilan.
"Kami tunggu hingga minggu depan, kalau tidak ada jawaban kami anggap menirima putusan," sahut Erwin Djong.
Baca Juga: Steve Emanuel Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba
Sekadar diketahui, hari ini Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar RP 1 miliar.
Steve terbukti bersalah dan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |