Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Majelis Hakim Erwin Djong memberikan waktu satu pekan untuk terdakwa Steve Emmanuel untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya.
Steve Emmanuel dipersilahkan untuk menanggapi putusan terhadap kasus narkobannya. Dalam hal ini, Steve diperbolehkan melakukan banding.
Steve memercayakan tim kuasa hukumnya untuk menjawab langkah hukum selanjutnya.
"Pikir-pikir dulu Yang Mulia," ucap tim kuasa hukum Steve Emmanuel, Firman Candra di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/7/2019).
Baca Juga: Atiqah Hasiholan Boyong Keluarga ke Rutan Untuk Rayakan Ulang Tahun Ratna Sarumpaet
Steve diberi waktu tujuh hari ke depan terhitung hari ini hingga Selasa 23 Juli 2019.
Jika tidak ada tanggapan, mantan pasangan Andy Soraya ini dianggap menerima putusan pengadilan.
"Kami tunggu hingga minggu depan, kalau tidak ada jawaban kami anggap menirima putusan," sahut Erwin Djong.
Baca Juga: Steve Emanuel Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba
Sekadar diketahui, hari ini Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar RP 1 miliar.
Steve terbukti bersalah dan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kasus narkoba Steve Emmanuel mencapai puncaknya.
Baca Juga: Punya Suami Tajir, Andi Soraya Justru Bingung Bayar Uang Sekolah Anak Usai Steve Emmanuel di Penjara
Steve Emmanuel divonis sembilan tahun penjara dan denda RP 1 miliar atas kepemilikan narkoba jenis kokain lebih dari 5 gram.
Steve Emmanuel terlihat tegar mendengarkan putusannya yang dibacakan Majelis Hakim Erwin Djong di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2018).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Steve Emmanuel dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebanyak RP 1 miliar, apa bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Majelis Hakim.
Baca Juga: Menghadapi Sidang Putusan Pekan Depan, Steve Emmanuel: Serahkan Sama Tuhan
Vonis untuk Steve Emanuel lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman 13 tahun penjara.
Diketahui, Steve terbukti bersalah melangar Steve didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebelumnya, sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Steve Emmanuelkembali digelar pada Senin (24/6/2019).
Dalam sidang tersebut, Steve Emmanuel membacakan pledoi atau nota pembelaannya.
Pada kesempatan tersebut, Steve Emmanuel mengungkapkan kekhawatirannya di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Dihantui Rasa Takut, Steve Emmanuel Mohon Keringanan Atas Kasus Narkoba yang Menimpa Dirinya
Tak hanya khawatir terkait ancaman hukuman 13 tahun penjara, mantan suami Andi Soraya itu juga khawatir terhadap masa depan anak semata wayang, Darren Sterling.
Steve khawatir putranya terancam putus sekolah jika dirinya lama mendema dalam penjara.
"Saya punya anak satu dan anak saya terancam putus sekolah."
"Saya meminta kepada majelis hakim, harapan saya mendapat keadilan di sidang ini dan hakim yang mulia akan terketuk sisi kemanusiaannya agar bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya," kata Steve Emmanuel dalam persidangan.
Baca Juga: Steve Emmanuel Mengaku Mulai Menggunakan Narkoba di Usia 18 Tahun
Seperti diketahui, sejak Steve dan Andi Soraya bercerai, Darren Sterling dirawat oleh ibu kandungnya.
Sebagai seorang ayah, Steve Emmanuel tetap melakukan tanggung jawabnya yakni menanggung biaya hidup sang buah hati.
Sayangnya, sejak ditahan sang putra sama sekali belum pernah membesuknya.
Baca Juga: Tulis Nota Pembelaan Atas Kasus Narkoba, Steve Emmanuel: Anak Saya Terancam Putus Sekolah
"Komunikasi, tapi belum sempat datang, karena dalam Sabtu Minggu dia tidak bisa datang karena nggak boleh, dan hari biasa dia (Darren) sekolah," ungkapnya.
Kegundahan Steve juga dirasakan Andi Soraya.
Kepada Firman Chandra selaku kuasa hukum Steve Emmanuel, Andi Soraya mengungkapkan rasa gundah dan kecewanya.
"Ya yang pasti Andy Soraya hadir dalam persidangan dan menyatakan sangat kecewa," papar Firman Chandra.
Pengacara Steve lantas menjelaskan kekecewaan dan kegundahan hati Andy Soraya
Baca Juga: Steve Emmanuel Cabut Beberapa Poin BAP di Persidangan
"Pertama karena Steve bukan pengedar, waktu perkawinan, menjalani perkawinan dengan Andy Soraya sudah terbukti bahwa Steve sudah memakai," jelasnya.
"Andy Soraya mengatakan semua biaya SPP, biaya hidup, biaya makan Darren sama Shawn itu adalah dari Steve," pungkasnya.
Baca Juga: Punya Suami Tajir, Andi Soraya Justru Bingung Bayar Uang Sekolah Anak Usai Steve Emmanuel di Penjara
Terkait sidang lanjutan Steve, direncanakan akan kembali digelar pada Senin (1/7/2019) dengan agenda pembacaan replik dari JPU.
(*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |