Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Steve Emmanuel berencana akan memberkan pemilik kokain seberat 92,04 gram yang disita polisi saat penangkapannya.
Hal itu dilakukan untuk upaya Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukan sebagai tanggapan atas keputusan persidangan hari ini.
Kuasa hukum Steve Emmanuel sempat menyebut barang haram itu adalah milik seorang artis yang kini masih ditutupi oleh kliennya.
"Saatnya Steve harus memastikan pemilik barang 92,04 gram itu siapa. Karena kan kemarin ditutup-tutupi padahal polisi sudah minta, bandarnya siapa? Artisnya siapa?" Ujarnya, saat ditemui Grid.ID Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).
Baca Juga: Cenderung Melakukan Upaya Bunuh Diri, Keluarga Berharap Steve Emmanuel Direhabilitasi
Demi langkah hukum selanjutnya yang dapat meringankan hukumannya, Steve siap membeberkan siapa pemilik barang haram tersebut.
Steve selama ini menutupi lantaran merasa tidak mau merugikan pihak lain.
"Dia orangnya nggak mau mendzolimi. Ini yang saya bilang, dia ameh tapi nyata," tandasnya.
Baca Juga: Divonis 9 Tahun Penjara, Steve Emmanuel Berencana Ajukan PK
Sebelumnya diwartakan oleh Grid.ID, Persidangan yang beragendakan keterangan saksi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu menghadirkan tiga orang saksi dari kepolisian.
Salah satu saksi, Imnul Mulkan, menyebut Steve Emmanuel tak memberikan perlawanan ketika dilakukan penggeledahan di apartemennya pada Jumat (28/12/2018) lalu.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |