Grid.ID - Terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba, Steve Emmanuel dijatuhi vonis 9 tahun dan denda Rp1 miliar oleh hakim.
Vonis ini dijatuhkan hakim pada Selasa, (16/07) dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Mantan pasangan Andi Soraya tersebut disangkakan pasal 112 ayah (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Janda 40 Tahun Digerebek di Kamar Hotel Sedang Asyik Berdua dengan Remaja 17 Tahun
Mendapat ganjaran denda sebesar Rp1 miliar, begini curahan hati sang adik, Karenina Sunny yang mengaku keberatan.
"Nggak mungkin mampu untuk bayar segitu, dari keluarga juga nggak mungkin bisa," ujar Karenina Sunny pada Kamis, (18/07).
Pasalnya, Karenina Sunny mengungkapkan jika dirinya dan Steve Emmanuel berasal dari keluarga sederhana.
"Steve dan keluarga kita semua orang yang sederhana.
Baca Juga: Barbie Kumalasari Mengaku Jadi Anak Angkat, Mr. Puisi Sebut Dirinya Lebih Kenal Fairuz
Jadi kalau orangnya nggak bisa gimana dong? bukan keberatan, emang nggak bisa," imbuhnya.
Karenina Sunny juga meyakini bahwa sang kakak bukanlah seorang kriminal.
"Yang bikin saya sedih terutamanya karena saya tahu Steve orangnya seperti apa.
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | None |
Editor | : | Nailul Iffah |