Grid.ID - Kisah Siti Rokayah (85) atau Amih yang digugat anak kandungnya sebesar Rp 1,8 miliar sempat heboh dan menjadi pemberitaan media pada April 2017 lalu.
Tak banyak yang tahu, kasus itu ternyata belum berhenti, malah berkembang menjadi lebih buruk.
Yani Suryani, anak kandung Amih, besama suaminya, Handoyo Adianto, menggugat utang yang diberikan kepada Amih pada 2001 silam sebesar Rp 20 juta.
Menurut mereka, jika dikonversi dengan harga emas, utang itu nilainya telah menjadi Rp 1,8 miliar.
Marion Jola Akui Oplas Setelah Lulus SMA
Media hanya mengikuti kasus ini di tingkat Pengadilan Negeri Garut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri garut menolak seluruh permohonan gugatan Handoyo Adianto yang menagih utang kepada Amih dengan jaminan rumah satu–satunya milik sang Ibu, di Garut, Jawa Barat.
Begitu gugatan ini ditolak Majelis Hakim yang dipimpin Endratno Rajamai, nyaris tak ada lagi pemberitaan media atas kasus ini karena dianggap sudah selesai.
Namun tak ada yang menyangka, kasus ini ternyata terus berjalan.
Netizen Banjiri Instagram Marion Jola, Tanya Soal Video Viral!
Handoyo Adianto bersama istrinya naik banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Handoyo tidak menerima kekalahan di pengadilan tingkat pertama.
Pak Tarno Ketiban Rezeki Nomplok Usai Viral Jualan Ikan Cupang, Tangisnya Pecah saat Diberi Sosok ini Rp 50 Juta
Penulis | : | Aditya Prasanda |
Editor | : | Aditya Prasanda |