Grid.ID - Kisah Siti Rokayah (85) atau Amih yang digugat anak kandungnya sebesar Rp 1,8 miliar sempat heboh dan menjadi pemberitaan media pada April 2017 lalu.
Tak banyak yang tahu, kasus itu ternyata belum berhenti, malah berkembang menjadi lebih buruk.
Yani Suryani, anak kandung Amih, besama suaminya, Handoyo Adianto, menggugat utang yang diberikan kepada Amih pada 2001 silam sebesar Rp 20 juta.
Menurut mereka, jika dikonversi dengan harga emas, utang itu nilainya telah menjadi Rp 1,8 miliar.
Marion Jola Akui Oplas Setelah Lulus SMA
Media hanya mengikuti kasus ini di tingkat Pengadilan Negeri Garut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri garut menolak seluruh permohonan gugatan Handoyo Adianto yang menagih utang kepada Amih dengan jaminan rumah satu–satunya milik sang Ibu, di Garut, Jawa Barat.
Begitu gugatan ini ditolak Majelis Hakim yang dipimpin Endratno Rajamai, nyaris tak ada lagi pemberitaan media atas kasus ini karena dianggap sudah selesai.
Namun tak ada yang menyangka, kasus ini ternyata terus berjalan.
Netizen Banjiri Instagram Marion Jola, Tanya Soal Video Viral!
Handoyo Adianto bersama istrinya naik banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Handoyo tidak menerima kekalahan di pengadilan tingkat pertama.
Ia menganggap uang itu adalah bagian dari haknya.
Selanjutnya, Pengadilan Tinggi Jawa Barat juga menolak seluruh gugatannya pada Desember 2017.
Mbah Mijan Menjawab Siapa Perempuan yang Ada di Video Vulgar yang Sedang Viral
Handoyo tak menyerah. Pada bulan yang sama ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kini persidangan tingkat kasasi tengah berjalan.
Handoyo seolah masih ingin memiliki satu-satunya rumah milik Amih. (*)
(Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul: Amih, Ibu yang Tak Henti Digugat Anak Kandungnya)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Aditya Prasanda |
Editor | : | Aditya Prasanda |