Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Grid.ID - Penertiban lahan untuk penataan kota sudah menjadi tugas pemerintah.
Program penertiban lahan biasanya dilakukan di tempat -tempat yang tidak memiliki izin dari pemerintah.
Namun, pemerintah tak hanya serta merta melakukan tindakan penertiban yang biasanya dilakukan dengan penggusuran, melainkan juga melakukan relokasi.
Baca Juga: Usai Berhasil Tangkap Kapal MV NIKA, Susi Pudjiastuti Tegaskan Kebijakannya pada Interpol
Terkadang program tersebut justru mendapat hambatan dari masyarakat sendiri.
Beberapa kasus relokasi dan penertiban lahan ditemukan justru menimbulkan permasalahan.
Masalah yang biasa ditemui adalah perlawanan dari warga yang tak setuju lahannya akan ditertibkan atau di relokasi.
Baca Juga: Beri Penghormatan Mendiag Ibunya, Seorang Mahasiswa Bawa Standee Bergambar Sang Ibu Saat Wisuda
Belakangan ini, kasus serupa kembali terjadi di Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, Makassar.
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Dewi Lusmawati |