Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Sidang putusan untuk kasus narkoba yang menjerat penyanyi Marcello Tahitoe direncanakan digelar hari ini, Selasa (16/1/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Ello membenarkan sidang putusan untuk kliennya tersebut, ia pun mengatakan Ello akan langsung memberikan keterangan pers usai sidang putusan nanti.
"Iya nanti sidang putusan di PN Jaksel, nanti Ello sehabis putusan akan memberikan keterangan," ujar Kuasa Hukum Ello saat dihubungi Grid.ID, Selasa (16/1/2018).
(BACA: Resmi Cerai dengan Caisar, Indadari Dapat Hak Asuh Anak)
Pada persidangan pekan lalu, penyanyi lagu 'Masih Ada' tersebut dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlangga Wisnu.
Melalui kuasa hukumnya Chris Sam Siwu, Ello kemudian mengajukan keringanan hukuman atau klemensi dengan mengakui segala kesalahanya dan berjanji tak akan mengulanginya lagi.
Ia pun berharap mendapatkan putusan rehabilitasi dari Majelis Hakim yang menyidangkan perkara pidananya tersebut. (*)
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |