Laporan Wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID – Mary Jane adalah salah satu terpidana mati kasus narkoba asal Filipina.
Dia sudah tiga tahun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan, Jogjakarta sejak eksekusinya ditunda.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, pemerintah Indonesia memutuskan untuk menunda eksekusi terhadap Mary Jane Rabu (29/4/2015).
Alasannya, Pemerintah Filipina membutuhkan kesaksian Mary Jane setelah tersangka perekrut Mary Jane, yaitu Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina, Selasa (28/4/2015) silam.
( BACA JUGA: Cara Fashion Designer Patrick Owen Agar Busana Batik Makin Diminati Generasi Millennials )
Dilansir Grid.ID dari Ph.news.yahoo.com, 10 Januari 2018 adalah ulang tahun ke 33 wanita bernama lengkap Mary Jane Veloso.
Mary Jane ditangkap dan dijatuhi hukuman mati setelah menyelundupkan heroin ke Indonesia pada tahun 2010.
Dalam pesan yang direkam, dia berharap agar Presiden Duterte mengizinkannya untuk bersaksi melawan Cristina Sergio dan Julius Lacanilao.
Dimana dua orang tersebut diduga merekrut Mary dan menipunya untuk menyelundupkan narkoba.
( BACA JUGA: Begini Penampilan Dua Janda Cantik, Maia Estianty dan Jamie Chua Saat Pose Bersama di Balkon Hotel, Awas Terpikat! )
Sergio dan Lacanilao saat ini menghadapi tuduhan trafficking.
Source | : | Kompas.com,Ph.news.yahoo.com |
Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |