Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap komedian Nunung dan sang suami, July Jan Sambiran atau yang lebih dikenal dengan nama Iyan Sambiran, di kediamannya, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/7/2019).
Nunung dan Iyan Sambiran ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam penangkapan Nunung dan Iyan Sambiran, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut yakni satu klip sabu-sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu-sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu-sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu-sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu-sabu.
Narkotika jenis sabu-sabu didapatkan pemilik nama asli Tri Retno Prayudati itu dari seorang pengedar bernama Hadi Moheriyanto alias Hery alias Tabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan untuk satu gram sabu dijual Hery seharga Rp 1,3 juta.
Baca Juga: Akui Konsumsi Narkoba Karena Sibuk Syuting, Nunung Ngaku Sempat Jalani Rehabilitasi di Surabaya
Sebelum terciduk polisi, pemilik nama asli Tri Retno Prayudati itu mengaku pernah berutang kepada pengedar.
Namun, utang itu dibayar saat transaksi terakhir sebelum ditangkap polisi.
Secara eksklusif bersama presenter Kompas TV, Fristian Griec, Nunung akhirnya menjelaskan bagaimana dirinya bisa mengenal sang pengedar barang haram.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Asri Sulistyowati |
Editor | : | Asri Sulistyowati |