Grid.ID - Seorang pria berinisial BJ (55) melaporkan istrinya berinisial NS (42) ke polisi.
Pasalnya, BJ menemukan istrinya tengah selingkuh dengan kakek berinisial B (67).
BJ dibuat marah bukan main setelah melihat video istrinya yang sedang berhubungan intim dengan kakek tersebut.
Baca Juga: Pria Ini Tega Mutilasi dan Bawa Kabur Uang Selingkuhannya Usai Berhubungan Badan
Terungkap kalau sang suami tahu setelah adegan tak senonoh istri dan kakek tersebut direkam oleh tetangga.
Fakta mengenai kasus ini mulai terungkap satu persatu.
Kisah tidak biasa ini bermula ketika B yang menuju ladang tebunya di Nagari, Matua Hilia, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Sabtu 13 Juli 2019 lalu.
Tak lama kemudian, NS mengikuti pria paruh baya tersebut dari belakang.
Tetangga yang menjadi saksi, mengikuti dua orang tersebut lantas merekam aksi keduanya melakukan perzinahan.
Baca Juga: Ditahap Polisi karena Narkoba, Nunung: Kapan Kamu Berhenti?
Saksi sempat mendatangi dua pelaku perzinahan tersebut dan menunjukkan bukti videonya telah melakukan perbuatan tak senonoh, kemudian B serta NS yang kaget langsung melarikan diri.
Selanjutnya, tetangga yang melakukan perekaman tersebut mendatangi BJ untuk memberitahukan kejadian tersebut.
BJ yang melihat video istrinya berhubungan intim dengan B kemudian langsung histeris dan syok.
Karena merasa tidak terima, sang suami melaporkan istrinya dan B ke Mapolsek Matur pada 18 Juli 2019.
Setelah pelaporan tersebut, kedua orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, NS dan B diamakan oleh polisi.
Hal tersebut dijelaskan oleh Humas Polres Agam Aiptu Sapta Beni.
Baca Juga: Emosi Tarzan Meluap, Tak Terima Srimulat Disebut Gembong Narkoba
"Polisi yang menerima laporan langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap dua tersangka pada Jumat 19 Juli lalu.
Saat ini, kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolsek Matur," kata Beni.
NS dan B yang tertangkap basah melakukan hubungan intim tanpa ikatan pernikahan ini pun terancam hukuman pidana.
Mereka dijerat dengan pasal UU 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan dengan ancaman sembilan bulan penjara. (*)
Artikel ini pernah tayang di Nakita.id dengan judul Suami Syok dan Histeris Lihat Video Istrinya Berhubungan Intim dengan Seorang Kakek, Begini Akhir Kisahnya
Penulis | : | None |
Editor | : | Nailul Iffah |