Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Komedian Nunung ditahan akibat penyalahgunaan narkotika.
Kuasa hukum Nunung, Sandi Arifin, mengatakan bahwa pihaknya kini masih mendiskusikan soal upaya rehabilitasi untuk Nunung.
"Lagi kita bicarakan sama keluarga. Mohon doakan yang terbaik. Tadi sudah dapat dukungan dari sahabat dan saudara," kata Sandi Arifin saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, pada Selasa (23/7/2019).
"Alhamdulillah bisa silaturahmi. Bisa dapet nasihat juga dari sini," imbuhnya.
Baca Juga: Putri Bungsu Nunung Dikabarkan Di-bully hingga Putuskan Pindah Sekolah, Kepsek: Tidak Benar!
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan bahwa perlu diadakan assessment untuk memutuskan apakah Nunung layak untuk mendapat rehabilitasi.
"Namanya assessment kan tidak hanya sendirian, ada namanya dokter BNN, ada dari dokter Pemda. Ada tim yang akan melakukan di situ," jelas Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
"Nanti di sana dokter akan melakukam evaluasi, rapat, seperti apa hasilnya. Kita kan menunggu rekomendas," pungkasnya.
Baca Juga: Nunung Jalani Tes Rambut dan Darah Guna Ungkap Lama Waktu Penggunaan Narkotika
Seperti diketahui, dalam pengeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram.
Hasil tes urine menyatakan Nunung dan suaminya positif narkotika jenis methamphetamine.
Saat diperiksa, Nunung mengaku mengonsumsi narkotika jenis ekstasi pada 20 tahun lalu. Sejak menjalani rehabilitasi, Nunung berhasil berhenti selama puluhan tahun hingga akhirnya kembali mamakai narkotika pada Maret 2019.
Nunung dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 atau 29 tentang Narkotika.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |