Grid.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebagai tersangka kasus pencucian uang.
Keduanya diduga menyamarkan gratifikasi senilai Rp 436 miliar.
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari diduga membeli 40 tas mewah bermerek untuk menyamarkan uang hasil gratifikasi senilai Rp 436 miliar.
Rita disangka melakukan tindak pidana pencucian uang.
(Beredar Isu Video Porno, Maia Estianty Memberi Pesan untuk Marion Jola)
"Tas bermerek ada 40 buah. Ini tas-tas mahal buatan desainer," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin diduga telah menerima fee atas proyek, fee atas perizinan, dan fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar.
Adapun jumlah gratifikasi tersebut totalnya Rp 436 miliar.
Dalam jumpa pers, KPK menunjukkan beberapa barang bukti berupa tas yang dibeli Rita. Beberapa tas tersebut bermerek Hermes, Chanel, dan Louis Vuitton.
(Gara-Gara Video Ini, Terungkap Siapa Sosok Bianca Jodie, Kontestan Indonesian Idol)
Puluhan tas itu didapatkan petugas KPK saat melakukan penggeledahan di sembilan lokasi.
Beberapa di antaranya di rumah pribadi Rita, rumah anggota DPRD, dua rumah pribadi di Samarinda, dan satu rumah teman Rita di Kabupaten Tenggarong.
5 Shio Paling Suka Bekerja dalam Diam, Jarang Berbicara Soal Rencana Tiba-tiba Jadi Nyata
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |