Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Jefri Nichol masih lakukan pemeriksaan lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Ternyata kepemilikan ganja sebanyak 6,01 gram, didapatkan Jefri Nichol dari hasil pemberian.
"Bukan, karena dikasih, nggak ada jual beli," ungkap Jefri Nichol saat ditemui Grid.ID di Polres Jakarta Selatan, pada Rabu (24/7/2019).
Baca Juga: Shenina Cinnamon Jenguk Jefri Nichol di Polres Jakarta Selatan
Sayangnya, Jefri Nichol enggan mengungkapkan orang yang memberikan barang haram tersebut.
Jefri Nichol juga mengatakan, penggunaan ganja yang dilakukannya berasas coba-coba.
Terlihat dari waktu penggunaannya yang belum lama ini.
Baca Juga: Beri Dukungan untuk Jefri Nichol, Chandra Liow Jenguk dan Bawakan sang Aktor Nasi Padang
"Tanggal 17 (Juli) ke dua tanggal 19 (Juli)," ucapnya.
Seperti diketahui, Jefri Nichol ditangkap di kediamannya, di sebuah apartemen kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019) malam.
Jefri Nichol ditangkap dengan barang bukti 6,01 gram ganja.
Baca Juga: Jefri Nichol Menggunakan Ganja Bersama Teman Sesama Seniman Berinisial RE
Akibat perbuatnnya, Jefri Nichol disangkakan pasal 111 ayat 1 Sub pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Serta denda paling sedikit 800 juta rupiah dan maksimal Rp 8 miliar.
(*)
5 Ide Games Seru untuk Tukar Kado di Hari Natal 2024, Anti Mainstream dan Bikin Acaramu Makin Meriah
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Deshinta Nindya A |