Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Setelah diamankan Polres Jakarta Selatan lantaran kasus penyalahgunaan narkotika, menurut pantauan tim Grid.ID, Jefri Nichol dijenguk oleh Wulan Guritno yang datang mengenakan kaus putih, celana panjang sekitar pukul 18.51 WIB pada Rabu (24/7/2019).
Selang beberapa saat kemudian sekitar 19.21 WIB, Wulan Guritno meninggalkan Polres Jakarta Selatan.
Sayangnya, Wulan Guritno enggan menyampaikan kondisi Jefri Nichol.
Baca Juga: Bikin Syok Para Penggemar, Jefri Nichol Beberkan Alasannya Konsumsi Narkoba
Malah, ia tergesa-gesa tinggalkan kantor polisi.
"Aku mau ke airport ngejar pesawat. Kayaknya nggak etis kalau saya yang ngomong, nanti," kata Wulan Guritno kepada awak media.
Seperti diketahui, Jefri Nichol ditangkap di kediamannya, di sebuah apartemen kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019) malam.
Baca Juga: Bawakan Nasi Padang untuk Jefri Nichol, Chandra Liow: Orang Baik Diberi Ujian Untuk Lebih Baik
Jefri Nichol ditangkap dengan barang bukti 6,01 gram ganja.
Akibat perbuatannya, Jefri Nichol disangkakan pasal 111 ayat 1 Sub pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Tak Ada Jual Beli, Jefri Nichol Mengaku Dapatkan Ganja Hasil Pemberian
Serta denda paling sedikit 800 juta rupiah dan maksimal Rp 8 miliar.
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Deshinta Nindya A |