Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID – Muzdalifah sempat membatalkan pernikahannya dengan Khairil Anwar lantaran kasus dugaan penipuan.
Kabar terbaru dari pria yang katanya pebisnis itu dikabarkan telah tertangkap oleh Polda Jabar.
Hal tersebut rupanya dibenarkan oleh kuasa hukumnya Zakir Rasyidin.
Khairil ditangkap pada 22 November 2017 di kawasan Bogor.
(Pernah Dikecewakan Karena Masalah Harta, Musdalifah Curhat Begini!)
Zakir mengatakan saat jumpa media dikawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2018) bahwa Khairil Anwar ditangkap atas kasus penggelapan uang sebesar 3,5 Miliar.
"Memang betul klien kami Khairil Anwar sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Jabar terkait adanya laporan seseorang berinisial Ibu H dengan laporan penggelapan sebesar 3,5 Miliar," ungkap Zakir.
Laporan tersebut rupanya sudah ada jauh sebelum Khairil menikah dengan Muzdalifah tepatnya pada 15 dan 18 November 2016.
"Laporan itu dibuat pada tanggal 15 November 2016. Ada dua laporan, ada yang dibuat tanggal 15 November 2016 dan 18 November 2016 di Bareskrim Polri."
"Hanya saja karena harusnya laporan itu dilaporkan di Polda Jabar karena TKPnya di Bogor sehingga Bareskrim mendisposisikan masalah itu ke Polda Jabar," jelas Zakir.
Khairil dilaporkan oleh Aditya Pradana Putra yaitu pegawai yang bekerja di perusahan Khairil dan anak dari Ibu berinisial H yang merupakan teman kerjasama bisnisnya itu.
Nagita Slavina Diam-diam Punya Toko Berlian, Raffi Ahmad Syok saat Diajak Berkunjung ke Toko sang Istri: Ini Milik Kamu?