Grid.ID - Penangkapan Jefri Nichol atas kasus kepemilikan ganja memang mengejutkan publik.
Bagaimana tidak, Jefri Nichol adalah salah satu aktor berbakat yang tengah naik daun dan filmnya sedang merajai box office Tanah Air.
Kini, usai berurusan dengan polisi karena kedapatan menggunakan narkoba jenis ganja, Jefri Nichol terancam 12 tahun penjara.
Baca Juga: Usai Jenguk Jefri Nichol, Wulan Guritno: Enggak Etis Kalau Saya Ngomong
Sebagaimana diberitakan oleh Wartakotalive.com, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengungkapkan bahwa Jefri terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan pasal yang menjeratnya.
Dalam penjelasannya, Indra mengatakan bahwa Jefri dikenalan pasal 111 ayat (1) Sub pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Iya, kasus Jefri Nichol disangkakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Indra dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Baca Juga: Bikin Syok Para Penggemar, Jefri Nichol Beberkan Alasannya Konsumsi Narkoba
Lebih lanjut, Indra mengatakan bahwa Jefri bakal dikenai hukuman paling singat 4 tahun penjara, dan paling lama 12 tahun.
Bukan cuma itu, Jefri juga terancam membayar denda dengan jumlah yang tak sedikit : minimal 800 juta Rupiah dan maksilam 8 miliar Rupiah.
Profil Yunita Siregar, Artis Cantik yang Resmi Dipinang Produser Wicky Victor Oliando, Ini Jejak Kariernya
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Andika Thaselia |
Editor | : | Andika Thaselia |