Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Kriss Hatta kembali ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Antony Hillenaar, Rabu (24/7/2019).
Hingga Kamis (25/7/2019), kondisi Kriss Hatta terbilang baik-baik saja.
Kuasa Hukum Kriss Hatta, Suratman Uman, akan melakukan pengajuan permohonan penangguhan penahanan kliennya tersebut.
"Pertama, kondisi Kriss dalam keadaan sehat dan tim kuasa hukum sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ungkap Kuasa Hukum Kriss Hatta, Suratman Uman, saat ditemui Grid.ID di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
"Mudah-mudahan dalam waktu relatif cepat penyidik bisa mengabulkan itu. Langkah selanjutnya kita tunggu, kita sebagai warga negara yang baik patuh terhadap hukum," jelasnya.
Suratman Uman juga menceritakan bagaimana kronologi kliennya bisa terlibat kasus dengan Antony Hillenaar.
"Kriss Hatta sebetulnya diprovokasi oleh korban karena kejadian itu bermula dari teman wanita Kriss diganggu atau digoda kawannya korban, sehingga terjadi insiden itu," ungkap Suratman.
"Jadi itu spontan itu bukan sesuatu yang direncanakan, kami sebagai keluarga berharap ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," imbuh Suratman Uman.
Upaya hukum pun akan dilakukan oleh Suratman Uman untuk menangani kasus Kriss Hatta.
Di mana sebelumnya akan segera ditempuh jalur damai.
Hal ini dikarenakan kliennya tersebut melakukan pemukulan terhadap Antony Hillenaar karena spontanitas dan dalam kondisi emosi yang tidak stabil.
"Pertama kami melakukan pendekatan dengan korban supaya masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," lanjut Suratman.
"Dan di dalam BAP Kriss Hatta disampaikan bahwa ini sesuatu hal yang spontanitas dan nggak ada niat seperti itu," tutup Suratman Uman.
(*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |