Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID – Baru saja bebas dari tahanan, aktor Kriss Hatta kembali harus masuk jeruji besi.
Kriss Hatta dijemput pihak kepolisian, lantaran surat panggilan terhadapnya, diklaim pengacara Kriss Hatta, tak sampai kepada kliennya.
Pengacara Kriss Hatta menyebutkan, jika sebenarnya kliennya sangat kooperatif dengan proses yang harus dijalankannya sebagai seorang tersangka.
"Soal penjemputan, klien kami sangat kooperatif dan patuh terhadap hukum.”
“Hanya pemanggilannya saja yang tidak sampai, karena alamat yang dipakai alamat rumah dari KTP dan domisili tidak ke situ," ungkap Kuasa Hukum Kriss Hatta, Suratman Uman, saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
Status tersangka yang kini disandang Kriss Hatta berawal dari cekcok antara dirinya dengan seorang aktor bernama Anthony Hillenaar.
Cekcok itu terjadi di sebuah kelab malam di kawasan Jakarta Selatan medio April 2019 lalu.
Rupanya, cekcok itu berbuntut pada pemukulan yang dituduhkan kepada Kriss Hatta terhadap aktor FTV Anthony Hillenaar.
Tak terima menjadi korban pemukulan, Anthony Hillenaar akhirnya melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian.
Tak main-main, karena laporan ini, Kriss Hatta terancam dijerat pasal penganiayaan dan hukuman pidana penjara.
"Pasal 351 tentang penganiayana ringan, ancaman 2 tahun 8 bulan," ujar Suratman Uman.
Namun, sebagai upaya pembelaan terhadap kliennya, pengacara menyebutkan akan mengajukan penangguhan penahanan.
Baca Juga: Antony Hillenaar Bakal Mentahkan Permohonan Maaf Ibunda Kriss Hatta
"Normatif 20 hari dan diharapkan dia dikeluarkan lewat penangguhan penahanan," tutup Suratman Uman.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Okki Margaretha |