Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Barbie Kumalasari merasa lega saat laporan mengenai kebohongan gelar sarjana dan profesi advokat telah dicabut.
Hal itu Barbie Kumalasari ungkapkan saat Grid.ID temui Polda Metro Jaya, Jumat (26/7/2019).
"Iya sudah lega. Apa pun itu, aku sudah memaafkan dan sudah mengklarifikasi," ujar Barbie Kumalasari saat Grid.ID jumpai.
Baca Juga: Barbie Kumalasari Lega Laporan Mengenai Gelar Sarjana dan Profesi Palsu Dicabut
Dengan adanya klarifikasi dan pencabutan laporan tersebut, Barbie meminta agar tidak membahas kembali dugaan-dugaan dirinya yang disebut telah berbohong soal gelar sarjana dan profesi advokatnya itu.
"Yang jelas, sekarang aku resmi jadi pengacara. Jadi kalau ada dugaan jelek, yah aku ada berita acara sumpah, dan itu fakta sebenarnya" ungkap Barbie Kumalasari.
"Untuk menjadi pengacara gampang. Semua proses aku lalui, tapi aku kan nggak perlu detail bicara kepada media, jadi advokat kan, masa harus bercerita," tambahnya.
Baca Juga: Sempat Saling Tuding, Barbie Kumalasari Akhirnya Berpelukan Damai dengan Pablo Benua dan Rey Utami
Soal dirinya dikabarkan beli ijazah, Barbie mengaku bahwa dirinya telah memiliki legalitas dan bisa dibuktikan di Kejaksaan Tinggi.
"Kan aku udah bilang. Aku punya legalitas. Aku punya berita acara sumpah, urusan itu tanya saja ke universitasnya. Sekarang gini saja, kalau orang bicara jual beli, kita ada pengadilan tinggi, nggak gampang loh itu," ujar Barbie Kumalasari
"Jadi bukan cuma ijazah aja, tapi ada banyak surat-suratnya. Yang jelas saya sebagai pengacara ada berkas," sambungnya.
Baca Juga: Barbie Kumalasari Sengaja Naikkan Tarif Usai Galih Ditetapkan Jadi Tersangka, Bangkrut?
Kendati begitu, istri dari Galih Ginanjar itu bisa membuktikan kepada orang-orang yang menyebut dirinya pembohong soal gelar sarjana dan profesi advokat.
"Dengan adanya masalah ini, pihak-pihak atau orang-orang yang tadinya rasain nih, sukurin nih, berita aku yang mau masuk penjara lah, akhirnya sekarang sudah terklarifikasi kalau aku sudah resmi sebagai pengacara," pungkasnya.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Deshinta Nindya A |