Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Upaya mediasi yang dilakukan oleh Kriss Hatta dengan Antony Hillenaar tak berujung damai.
Pasalnya, Antony Hillenaar tetap memilih untuk melanjutkan kasusnya ke jalur hukum.
Hal itu diungkapkan Suratman Usman selaku kuasa hukum Kriss Hatta saat dihubungi Grid.ID melalui sambungan telepon, Sabtu (27/7/2019).
Baca Juga: Resmi Jadi Tahanan Polda, Kriss Hatta Akan Laporkan Balik Antony Hillenaar
"Iya. Jadi kemarin ada mediasi, tapi saya nggak ikut ya. Mamanya Kriss aja. Tapi gagal gitulah karena enggak ada kesepakatan," ujar Suratman saat dihubungi
Menurutnya, ada beberapa kesepakatan yang harus pihak Kriss Hatta penuhi.
Seperti pengobatan dari penyebab pemukulan Kriss Hatta terhadap Antony.
Baca Juga: Tutup Pintu Maaf untuk Kriss Hatta, Antony Hillenaar: Cuma Ada 10 persen Pintu Damai!
"Ya memang ada beberapa persyaratan yang mungkin sulit dipenuhi. Si Antony kan korban pemukulan ya, barang kali dia meminta kompensasi kepada keluarga Kriss, seperti pengobatan dan lain sebagainya," ungkap Suratman.
Namun sayangnya, pihak Kriss tak bisa memenuhi persyaratan tersebut, lantaran kompensasi yang diminta oleh pihak Antony Hillenaar jumlahnya cukup besar.
"Jadi ada nominal uang. Iya kira-kira begitu, tapi karena pihak Kriss Hatta kurang gak punya kemampuan untuk itu," ujar Suratman.
Baca Juga: Tanggapan Kriss Hatta Soal Antony Hillenaar yang Menyindirnya Tiup Lilin di Dalam Tahanan
"Kalau nominal yang cukup lumayan besar lah, ya agak besarlah. Kalau berapa untuk pengobatan wajarlah, mungkin 10 juta atau 20 juta pengobatan wajar lah. Kalau lebih dari itu ya sulitlah, iya kira-kiranya begitu," tambahnya.
Sebelumnya, Kriss Hatta, yang diwakili keluarganya, mengajukan perdamaian terhadap Anthony.
Baca Juga: Resmi Menginjak Usia 31 Tahun di Tahanan, Kriss Hatta: Terima Kasih Banyak ya!
Ia berupaya mediasi untuk dapat menyelesaikan masalah antara dirinya dengan Antony Hillenaar.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Deshinta Nindya A |